Tuesday, May 26, 2015

Masalah Di Wilayah Perbatasan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Selain itu saat ini akan diadakannya program MEA ( Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.



BAB II
PEMBAHASAN
  1. Permasalahan
Wilayah perbatasan di darat seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Sabah, acapkali timbul masalah karena patok-patok perbatasan yang sudah bergeser atau patok yang telah raib atau karena pembangunan helipad (landasan helikopter) di Serawak Malaysia dengan jarak tujuh meter dari perbatasan sekitar Kecamatan Kedamin, Sungai Kapuas, Kapuas Hulu, telah menuai protes dari kalangan masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan wilayah perbatasan di Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste, dan di Papua dengan Papua New Guinea sangat rawan dengan pelintas batas gelap dan penyelundupan, utamanya kebutuhan pokok penduduk di perbatasan sering kali menjadi ajang transaksi gelap, bahkan pencurian kayu (illegal logging) tidak jarang terjadi.
Lebih lagi wilayah perbatasan di laut sangat rawan dengan pencurian ikan (illegal fishing), pencurian pasir laut, pencurian kayu, dan penyelundupan aneka barang termasuk bahan bakar minyak serta imigran gelap sering terjadi di perairan Nanggroe Aceh Darussalam yang berbatasan dengan India, perairan Kepulauan Riau berbatasan dengan Singapura juga berbatasan dengan Thailand dan Vietnam, perairan Sumatera Utara, Kepulaua Rau, Kalimantan berbatasan dengan Malaysia, perairan Sulawesi utara dan Maluku Utara berbatasan dengan Filipina, perairan Nusa Tenggara Timur dan Maluku berbatasan dengan Australia, sertaperairan Papua yang berbatasan dengan Papua New Guinea.Beberapa pulau kecil terluar di wilayah perbatasan laut ada yang hendak dijuabelikan, bahkan sudah ada yang disewakan dan yang lebih tragis lagi status Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi menjadi bagian wilayah teritorial Malaysia.
Permasalahan yang muncul di wilayah perbatasan udara sering mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di udara, seperti sebagian wilayah udara nasional masih dikontrol oleh Air Traffic Control Singapura, akibatnya dapat merugikan sistem pertahanan udara nasional dan perekonomian negara, sebab penggunaan ruang udara nasional oleh penerbangan asing masih melalui Flight Information Region tanpa izin resmi Pemerintah Indonesia. Terlebih lagi integrasi Radar sipil dengan Radar militer belum dapat berfungsi maksimal, karena belum semua dapat terintegrasi dan juga operasional Radar militer tidak dapat berfungsi 24 jam setiap harinya.
Fenomena-fenomena ini menjadi berkepanjangan, ditambah lagi belum adanya kesepahaman antara negara maju dengan negara berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang dan antariksa. Selain masalah yang sudah disebutkan di atas, kasus yang perlu diwaspadai adalah kondisi pulau yang terisolir dapat mengakibatkan pembangunan tidak merata sehingga sangat rentan terhadap melemahnya wawasan kebangsaan, bertambahnya penduduk miskin akibat ekonomi lemah, dan tindakan kriminalitas serta antisipasi akan perkembangan basis aksi terorisme.
  1. Pemecahan Masalah
  1. Persoalan yang Rawan Muncul di Perbatasan Negara Indonesia
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti yang disebutkan diatas yaitu: perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek pancagatra yaitu:
  1. Aspek Ideologi, Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.
  2. Aspek Politik, Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
  3. Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:
  • Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
  • Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
  • Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
  • Langkanya informasi tentang pemerintah dan  masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
  1. Aspek Sosial Budaya, Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  2. Aspek Pertahanan dan Keamanan, Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
  1. Solusi Menangani atau Mencegah Masalah-Masalah di Perbatasan Negara Indonesia
  1. Aspek Ideologi, masyarakat perbatasan harus sering-sering diberikan penyuluhan tentang ideology bangsa misalnya semacam seminar, pidato pemerintah, dan lain sebagainya untuk memeberikan wawasan kepada mereka tentang ideology bangsa kita, Indonesia.
  1. Aspek Politik, Pemerintah harus lebih memperhatikan daerah perbatasan, selain dari pemerintah, kita sebagai generasi muda peran aktif dari kita sebagai mahasiswa diperlukan dalam hal ini, misalnya sosialisasi tentang politik Indonesia.
  1. Aspek Ekonomi, pemerintah dapat membangun fasilitas ekonomi yang lebih memadai dan memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan agar mereka tidak perlu bersusah payah mencari kebutuhan mereka atau sampai menngunakan produk Negara lain untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  1. Aspek Sosial Budaya, seperti halnya politik, masyarakat perbatasan harus dirangkul agar mereka mengetahui budaya Indonesia dan budaya Indonesia dapat dipertahankan dan tetap terjaga.
  1. Aspek Pertahanan dan Keamanan, harus lebih dijaga. Pemerintah harus lebih tegas dalam masalah mempertahannkan wilayah perbatasan jika ada negara asing yang memasuki wilayah kita.


BAB III
KESIMPULAN
Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.



DAFTAR PUSTAKA